KEPEMIMPINAN
(Makalah ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam)
Penyusun:
Roheti
Mariah al Kibtiyah
Mujayanah
Dosen pembimbing:
Drs.H. Sofwan Manaf, M.Si
PROGRAM STUDI TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUNNAJAH
JAKARTA
AKADEMIK 2010 M/1432 H
BAB I
PENDAHULUAN
Menurut kodrat serta irodatnya bahwa manusia dilahirkan untuk menjadi pemimpin. Sejak Adam diciptakan sebagai manusia pertama dan diturunkan ke Bumi, Ia ditugasi sebagai Khalifah fil ardhi. Sebagaimana termaktub dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 30 yang artinya: “ Sesungguhnya Aku mengangkat Adam menjadi khalifah dimuka bumi”. Dan pada hakikatnya dalam diri manusia adalah pemimpin bagi dirinya, anaknya, keluarganya, dan dalam masyarakat.
Menurut Bachtiar Surin yang dikutip oleh Maman Ukas bahwa “Perkataan Khalifah berarti penghubung atau pemimpin yang diserahi untuk menyampaikan atau memimpin. .
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa manusia telah dikaruniai sifat dan sekaligus tugas sebagai seorang pemimpin. Pada masa sekarang ini setiap individu sadar akan pentingnya ilmu sebagai petunjuk/alat/panduan untuk memimpin umat manusia yang semakin besar jumlahnya serta komplek persoalannya. Atas dasar kesadaran itulah dan relevan dengan upaya proses pembelajaran yang mewajibkan kepada setiap umat manusia untuk mencari ilmu. Dengan demikian upaya tersebut tidak lepas dengan pendidikan, dan tujuan pendidikan tidak akan tercapai secara optimal tanpa adanya manajemen atau pengelolaan pendidikan yang baik, yang selanjutnya dalam kegiatan manajemen pendidikan diperlukan adanya pemimpin yang memiliki kemampuan untuk menjadi seorang pemimpin.
PEMBAHASAN
Pengertian Kepemimpinan ada berbagai macam versi / pandangan, namun definisi kepemimpinan secara umum adalah kemampuan untuk mempengaruhi untuk mendapatkan pengikut.
Tapi untuk memperkaya perbendaharaan pengetahuan kita, berikut tambahkan pengertian kepemimpinan yang Ditemukan dari berbagai sumber,
1. Kepemimpinan adalah suatu proses yang memberi arti (penuh arti kepemimpinan) pada kerjasama dan dihasilkan dengan kemauan untuk memimpin dalam mencapai tujuan
2. Kepemimpinan adalah suatu proses yang mempengaruhi aktifitas kelompok yang diatur untuk mencapai tujuan bersama
3. Kepemimpinan adalah sikap pribadi, yang memimpin pelaksanaan aktivitas untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
4. Kepemimpinan adalah pengaruh antar pribadi, dalam situasi tertentu dan langsung melalui proses komunikasi untuk mencapai satu atau beberapa tujuan tertentu .
a. Pemimpin (Leader)
Adalah Seorang yang dapat menguasai orang-orang lain dan menggunakan kekuasaan ini dengan tujuan untuk mempengaruhi tingkah laku mereka
Menurut :
Robert Tannembaum & Fred Massarik
Pemimpin adalah Pengaruh antar pribadi yang dilaksanakan (terjadi) didalam suatu situasi, diarahkan melalui suatu proses komunikasi dan ditujukan pada tujuan tertentu.
b. Pemimpin di lembaga pendidikan
Pada prinsipnya setiap pengelolaan suatu lembaga pendidikan mensyaratkan adanya tipe pemimpin dan kepemimpinan yang mampu memperdayakan tanpa mengorbankan cirri khas atau kredibilitas pimpinan tersebut.
Dalam lingkungan pendidikan kepemimpinan dilaksanakan dalam kelompok kebijakan yang melibatkan sejumlah pihak di dalam tim program, di dalam organisasi guru, orang tua dan murid. Kepemimpinan yang membaur ini menjadi factor pendukung aktifitas sehari-hari di lingkungan pondok pesantren.
c. Otoritas
Pengertian Otoritas
Otoritas ( authority ) dapat dirumuskan sebagai kapasitas atasan, berdasarkan jabatan formal untuk mempengaruhi prilaku bawahan dan membuat keputusan. Otoritas merupakan bukti didalam keseluruhan bidang masyarakat, dalam kehidupan organisasi sebagai manajer yang bertindak sebagai pengambil keputusan. Otoritas juga dapat di definisikan sebagai kekuasaan legal atau syah untuk melakukan perintah mengkomando tindakan dari yang lain.
Sumber-sumber Otoritas
Di antara tiga tingkatan manajemen first level, middle, dan top , tingkat otoritas manajerial tertinggi di puncak menurun sampai ke bawah dalam organisasi. Garis otoritas ini dikenal sebagai rantai komando ( chain of command ) rantai komando ada jika seseorang menjadi bawahan dan yang lain. Rantai konsep komando sebagaimana ditunjukan oleh Buford, Jr & Bedelan sangat terkait dengan prinsip manajenen popular yang lain yaitu prinsip scalar dan prinsip kesatuan komando.
Prinsip scalar menyatakan bahwa garis otoritas yang tegas dan manajer puncak ke masing-masing jabatan bawahan mempengaruhi komunikasi dan pengambilan keputusan.
Prinsip kesatuan komando menyatakan bahwa untuk meminimalisasi konflik dan memaksilmalisasi tanggung jawab terhadap hasil seseorang harus malapor kepada atasan tunggal.
Tipologi otoritas : Line and Staff
Line function berupa fungsi-fungsi yang memiliki tanggung jawab langsung untuk melaksanakan tujuan organisasi.
Para pegawai dalam rantai komando yang memerintah mereka agar tercapainya pelaksanaan tujuan organisasi disebut line.
Line dalam system persekolahan yaitu mencakup direktur kurikulum, direktur murid untuk kegiatan lapangan, dan direktur hubungan masyarakat.
Pemimpin program dan proyek dapat dipertimbangkan sebagai line tergantung sejauh mana staf spesialis yang melapis kepadanya dan terlibat dalam layanan langsung kepada klien. Dalam hal ini line autority barhak dan bertugas memberi komando tak terbatas. Tugas staf adalah mengkaji persoalan dan memberi informasi khusus yang membantu line manajer bakerja lebih baik. Bagian staf atau individu lantas melaksanakan functional autority yang terbatas kepada program-program praktik, kebijakan atau hal lain yang terspesialisasi.
d. Politik Organisasi
Teoritisi organisasi tertentu melihat organisasi sebagai arena pertempuran politik.
Pekerjaan staf manajemen memanfaatkan tugas dan tujuan kepegawaian untuk mencapai agenda sendiri yang nampak atau tidak nampak. Hubungan yang baik dengan pihak luar yang kuat dinilai sangat sangat penting bagi penegakan departemen dan individu. Menurut perspektif politik sulit untuk menentukan efektifitas organisasi secara keseluruhan, kepentingannya lebih banyak sejauh kelompok internal berhasil dalam memenuhi tuntutan kelompok kepentingan eksternal tertentu.
Dalam dunia sekolah pihak luar tersebut dapat berupa lembaga penyelenggara sekolah, orang tua, murid dan masyarakat usaha local. Menurut foster bahwa model politik cenderung mencakup pengertian tentang kultur dan loose coupling, walau hal itu langsung memfokus kepada proses sebagai negosiasi kolektif dalam lembaga pengembangan koalisi dan kelompok kepentingan dan persaingan untuk supremasi dan control organisasi.
e. Manajemen kebijakan / keputusan
Pemimpin seharusnya tidak saja tau kemana lembaganya akan dibawa tetapi juga mengetahui jalan yang harus ditempuh. Juga mengetahui halangan-halangan yang akan dihadapi dan sekaligus mengetahui cara untuk mengatasinya. Pemimpin juga harus mengetahui peta kekuatan dan kelemahan di semua bagian yang di pimpinnya.
Pemimpin juga berperan sebagai pengambil keputusan. Pemimpin yang berkualitas akan sanggup melahirkan keputusan yang berkualitas pula, yang sesuai dengan tujuan baik jangka panjang, menengah, maupun jangka pendek. Jika ada suatu keputusan yang tidak terlalu menguntungkan bagi sebagian kelompok tidak akan jadi masalah, akan tetapi dilihat dari strategi untuk kepentingan jangka panjang. Itulah sebabnya pemimpin harus memiliki kemampuan untuk melihat jauh kedepan,dan tidak henti-hentinya mengkomunikasikan atau menjelaskan kepada semua pihak yang terlibat dalam kepemimpinannya itu.
f. Gaya Kepemimpinan
Dalam praktiknya ada tiga macam gaya kepemimpinan antara lain;
1. Otokratis yaitu pemimpin yang menganggap organisasi sebagai milik pribadi, mengidentikkan tujuan pribadi sebagai tujuan organisasi. menganggap bawahan sebagai alat semata-mata, tidak mau menerima kritikan, saran dan pendapat. Mengandalkan pada kekuasaan formalnya, tindakan dalam menggerakkan bawahannya dengan pendekatan yang mengandung unsure paksaan dan bersifat menghukum.
2. Militeristik yaitu pemimpin yang memiliki sifat dalam menggerakan bawahannya dengan system perintah, bergantung pada pangkat dan jabatannya, menuntut disiplin yang tinggi dan kaku dari bawahan, sukar menerika kritikan dari bawahannya, menggemari upacara-upacara untuk berbagai keadaan.
3. Paternalistik yaitu menganggap bawahan sebagai manusia yang tidak dewasa, bersikap terlalu melindungi ( over protective ) jarang memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengambil keputusan, jarang memberikan kesempatan kepada bawahan untuk inisiatif, mengembangkan kreasi dan fantasi,dan sering bersikap maha tahu.
4. Karismatik yaitu pemimpin yang demikian mempunyai daya tarik yang amat besar dan memiliki pengikut yang jumlahnya sangat banyak, meskipun pengikutnya itu tidak dapat menjelaskan mengapa mereka menjadi pengikut pemimpin itu.
5. Demokratis yaitu dalam proses penggerakan bawahan selalu bertitik tolak dari pendapat bahwa manusia adalah makhluk yang mulia di dunia, selalu berusaha mensikronisasikan kepentingan dan tujuan organisasi dengan kepentingan dan tujuan pribadi dari pada bawahannya, senang menerima saran, pendapat, dan bahkan kritikan dari bawahannya. Mengutamaka kerjasama dalam usaha mencapai tujuan, berusaha mengembangkan kapasitas diri pribadinya sebagai pemimpin.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPEMIMPINAN
Untuk menjembatani antara kesuksesan sesaat dan keefektifan jangka panjang, Seorang pemimpin harus mengembangkan 3 kemampuan dalam bekerja sama dengan sejumlah orang. Kemampuan ini sangat penting bagi seorang manager di tempat kerja, orang tua di rumah, ataupun guru ketika mengajar di kelas. Karena itu, jenis keahlian yang diperlukan para pemimpin yang efektif dalam mempengaruhi perilaku orang lain dan bekerjasama dengan orang lain adalah:
• Pemahaman perilaku di waktu yang lalu
• Memperkirakan perilaku di masa mendatang
• Memimpin, mengubah dan mengendalikan perilaku
Dari sini, dapat dilihat bahwa tanpa aktivitas, memimpin, mengubah dan mengendalikan perilaku bawahan, maka seorang bawahan akan bersikap terus selamanya seperti di masa lampaunya. Organisasi yang berhasil memiliki sebuah siri utama yang membedakannya dengan organisasi yang tidak berhasil yaitu kepemimpinan yang dinamis dan efektif. Berbicara tentang pengertian kepemimpinan, banyak ahli yang memberikan definisi, namun secara umum kita dapat simpulkan dan sepakati kepemimpinan dalam pengertian sebagai berikut:
“Proses mempengaruhi aktivitas seseorang atau kelompok orang untuk mencapai tujuan dalam situasi tertentu.”
Untuk menjelaskan lebih lanjut tentang kepemimpinan, teori-teori manajemen menyusun sebuah skala bertolak belakang, di satu pihak, gaya kepemimpinan akan digambarkan sebagai otokratis, sementara pihak lain demokratis. Gaya seorang pemimpin dapat digolongkan ke dalam dua kutub berlawanan ini.Jika seorang pemimpin telah terlatih dan tingkah laku bawahan telah terekam dengan baik, jelaslah bahwa label otokratis dan demokratis tidak perlu diperdebatkan lagi. Hasilnya adalah tingkah laku para pemimpin yang terlihat dan dapat digolongkan menjadi 2 kelompok, yaitu:
• Perilaku dalam tugas: menyangkut sikapnya dalam memastikan bahwa bawahan melaksanakan pekerjaan sesuai yang diperintahkan.
• Perilaku hubungan: menyangkut bagaimana pemimpin menjalin relasi dengan bawahannya.
Penelitian menunjukkan bahwa kesuksesan seorang pemimpin dipengaruhi oleh lingkungan. Begitu antusiasnya para peneliti untuk meneliti lingkungan dan faktor-faktor yang dapat menentukan keefektifan seorang pemimpin, akhirnya mereka meneliti para pemimpin di tempat kerja. Ternyata ada berbagai faktor utama yang mempengaruhi gaya kepemimpinan.Faktor-faktor yang mempengaruhi situasi kepemimpinan adalah:
• Pimpinan
• Bawahan
• Atasan
• Asosiasi-asosiasi
• Tuntutan kerja
• Waktu
Penelitian menunjukkan bahwa ada satu variable penting di antara berbagai variable tersebut yakni hubungan antara pemimpin dan bawahan. Jika bawahan memutuskan untuk tidak patuh maka variable lainnya mungkin menjadi tidak penting. Jadi, bagi seorang pemimpin, penting baginya untuk memaksimalkan kemampuan mengatur hubungan dengan bawahan. Adapun faktor-faktor kritis yang menentukan kesuksesan dalam hal ini adalah kemampuan seorang pemimpin untuk menilai secara tepat kesiapan seorang bawahan. 2 Komponen utama dari kesiapan adalah:
• Kemampuan
Pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan yang dimiliki seorang ataupun kelompok untuk melakukan kegiatan atau tugas tertentu.
• Keinginan
Keinginan berkaitan dengan keyakinan, komitmen dan motivasi untuk menyelesaikan tugas atau kegiatan tertentu. Berbicara soal kesiapan bawahan, kita berbicara soal tingkat kesiapan bawahan merupakan kombinasi dari berbagai kemampuan dan keinginan berbeda, ditunjukkan seseorang pada tiap-tiap tugas yang diberikan. Kuantitas kemampuan dan keinginan bervariasi dari sangat tinggi hingga sangat rendah, antara lain:
Tingkat Kesiapan 1
• Tidak mampu dan tidak ingin
Tingkatan yang bawahan tidak mampu dan hanya memiliki sedikit komitment dan motivasi.
• Tidak mampu dan ragu
Tingkatan yang bawahan tidak mampu dan hanya memiliki sedikit keyakinan.
Tingkat Kesiapan 2
• Tidak mampu tetapi berkeinginan
Tingkatan yang bawahan memiliki sedikit kemampuan tetapi termotivasi dan berusaha
• Tidak mampu tetapi percaya diri
Tingkatan yang bawahan hanya memiliki sedikit kemampuan tetapi tetap merasa yakin selama pimpinannya memberikan petunjuk
Tingkat Kesiapan 3
• Mampu tetapi ragu
Tingkatan yang bawahan memiliki kemampuan untuk melaksanakan suatu tugas tetapi tidak yakin dan khawatir melakukannya sendiri.
• Mampu tetapi tidak ingin
Tingkatan yang bawahan memiliki kemampuan untuk melakukan suatu tugas tetapi tidak ingin menggunakan kemampuan tersebut.
Tingkat Kesiapan 4
• Mampu dan ingin
Tingkatan bawahan memiliki kemampuan untuk melakukan tugas seringkali menyukai tugas tersebut.
• Mampu dan yakin
Tingkatan bawahan memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dan yakin dapat melakukannya seorang diri. Berbicara tentang gaya kepemimpinan, pentingnya kemampuan seorang pemimpin dalam mendiagnosa kemampuan tidak boleh terlalu ditekankan, karena keinginan dan kemampuan bawahan bervariasi sehingga pemimpin juga harus memiliki sensitivitas dan kemampuan mendiagnosa dalam mengenali dan menghargai perbedaan-perbedaan. Tanpa kemampuan mendiagnosa, para pemimpin dapat dikatakan tidak efektif meskipun mereka dapat mengadaptasi gaya kepemimpinan untuk memenuhi kebutuhan lingkungannya. Kemampuan ini tidak akan bisa berbuat apapun dari dirinya sendiri, ia menjadi penting bagi seorang pemimpin jika pemimpin tersebut mampu mengadaptasi gaya kepemimpinannya sesuai dengan hasil analisanya. Kondisi ini merangsang munculnya suatu model kepemimpinan yang disebut dengan KEPEMIMPINAN SITUASIONAL.
g. Pemimpin yang Ideal
Menjadikan dirinya tauladan, pemimpin yang dapat menginspirasikan dan memotivasikan bawahannya dengan menjadikan pribadinya yang pertama dan terdepan dalam melaksanakan sesuatu dan pantas di tiru.
Komunikasi meyakinkan, menyangkut pola pikir, kepribadian, penggunaan kata-kata yang menyentuh dan menyenangkan hati dan pikitran, menggunakan kekuasaan secara tepat, serta penciptaan suasana kerja yang dapat menginspirasikan dan memotivasi yang dipimpin.
Mengajak pada perubahan dan perbaikan, memotivasi bawahan ,berani menghadapi tantangan, mengambil peluang, memperbaiki kelemahan dan berani berjuang dan berkorban demi kemajuan organisasi.
Menampilkan visi dan misi yang baik.
Mengajak bawahan melihat dari perspektif baru sehingga ditemukan cara-cara untuk mencapai visi dan misi organisasi.
Mengkampanyekan action untuk mewujudkan sebuah visi dan misi.
Memberikan makna penting pada pekerjaan.
Membandingkan kerja.
Memberikan solusi.
KESIMPULAN
Seorang pemimpin harus sanggup menciptakan situasi dimana bawahan dapat mengembangkan keterlibatannya baik secara mental maupun secara emosional terhadap tujuan yang ingin dicapai. Memperbolehkan bawahan berpartisipasi, harus dengan mempertimbangkan tidak akan memberikan dampak baik bagi perusahaan maupun bawahan.
Pemimpin yang baik tidak perlu menggunakan kekuatan untuk menakut-nakuti atau intimidasi, atau mengolok-olok bawahan atau dengan permainan kekuasaan. Pemimpin yang baik mendorong bawahannya untuk melakukan yang terbaik dalam mencapai sasaran yang ditetapkan. Sasaran yang tidak terlalu jauh dicapai, sehingga bawahan merasa tidak dapat memenuhinya.
Seorang pemimpin yang baik tidak memiliki masalah dengan orang-orang yang mengikutinya. Ketika mereka melihat anda memiliki sense terhadap tujuan dan keyakinan, maka akan ditanggapi dengan serius. Jika anda berjalan layaknya orang yang tersesat dan kebingungan, maka bawahan tidakakan menghargai atau mengikuti anda.
Rabu, 08 Desember 2010
artikel pendidikan
EFEKTIFITAS PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH UMUM
PENDAHULUAN
Manusia sangatlah membutuh pendidikan, karena pendidikan sangatlah penting bagi seorang manusia untuk kelangsungan hidup menuju masa depan yang lebih baik. Manusia butuh pendidikan bilamanapun dan dimanapun dia berada. Pendidikan disekolah ataupun dari lingkuangan sangatlah penting karena manusia membentuk kepribadian dari pendidikan tersebut.
Hakikat pendidikan adalah membentuk manusia kearah yang dicita-citakan. Dan yang akan saya bahas disini adalah pendidikan agama islam khususnya. Tujuan ahir pendidikan islam adalah menciptakan insan kamil. Menurut Muhaimain insan kamil adalah manusia yang mempunyai wajah Qurani, tercapainya insan yang memiliki dimensi religious, budaya dan ilmiah.
Untuk menaktualisasikan tujuan pendidikan tersebut dalam pendidikan islam, pendidikan yang mempunyai tanggung jawab menghantarkan manusia kearah tujuan tersebut. Keberadaan pendidikan dalam pendidikan islam sangatlah krusial, sebab kewajibanya tidah hanya mentransformasikan pengatahuan (knowledge) tetapi juga dituntut menginternalisasikan nilai-nilai (value/qiman) pada peserta didik. Bentuk nilai yang diinteraksikan paling tidak meliputi : nilai etik (ahlak) , estetika social, ekonomi, politik, pengetahuan, pragmatis, dan nilai-nilai ilaliyah.
Gambaran pendidikan Islam pada umumnya adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dalam mengembangkan potensinya, dan dalam pencapaiannya tujuan baik dalam aspek kognitif, afektif dan psikomotorik.
lPeran guru sebagai pendidik, orang tua dan lingkungan sekitarnya sangatlah berpengaruh untuk membentuk kepribadian agama peserta didik pada umumnya. Peran pendidikan agama disekolah adalah salah satunya pembembentuk kepribadian agama peserta didik. Karna disekolah adalah tempat dimana orang tua peseta didik menitipkanya untuk dididik yang sesuai dengan minat, jalur dan jenjang pendidikan.
PEMBAHASAN
Pendidikan agama disekolah adalah salah satu dari mata pelajaran yang wajib diberikan pada setiap jenis, jaiur dan jenjang pendidikan ( pendidikan pancasila, pendidikan agam dan pendidikan kewarga negaraan) (UU Nomor.2 Tahun 1986 pasal 39 ayat (2). Dalam pasal menjelaskan diterangkan pula bahwa pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut peserta didik bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional dan merupakan suatu hak peserta didik dan mendaparkan pendidikan agama, sesuia Pasal 12 Bab V UU No. 20 Tahun 2003. “ Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agam sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan sesuia oleh pendidikan yang beragama”.
A. Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah ta’lim yang berarti pengajaran yang bersifat pemberiann atau penyampaian, pengertian, pengetahuan dan ketrampilan.
Pada hakikatnya kehidupan mengandung unsure pendidikan karena adanya interaksi dengan lingkungan, namun yang paling penting bagaimana peserta didik menyesuaikan diri dan menempatkan diri dengan sebaik-baiknya dalam berinteraksi dengan semua itu dan dengan siapapun.
Pendidikan dalam arti luas terbatas adalah segaa usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah melalui kegiatan bimbingan pengajaran dan latihan yang diselenggarakan di lembaga pendidikan formal (sekolah) non-formal (masyarakat) dan in-formal (keluarga)dan dilaksanakan sepanjang haya, dalam rangka mempersiapkan peserta didik agar berperan dalam berbagai kehidupan.
B. Jenis-jenis Pendidik
Secara etimologi, Dalam konteks pendidikan isalm disebut dengan murabbi mualim dan muadib. Kata murabbi berasal dari kata rabba, yurabbi. Kata muallim isim fiil dari allama, yualimu sebagaimana ditemukan didalam Al-Qur’an (Q.S.2:31), sedangkan kata muaddib, berasal dari addaba, yuaddibu seperti sabda Rasul: “ Allah mendidikku, maka Ia memberikan kepadaku sebaik-baik pendidikan “(H.R. al-Asyhari).
Sedangkan secara terminology pendidikan islam menggunakan tujuan sebagai dasar untuk menentukan pengertian pendidik. Hal ini disebabkan pendidikan merupakan kewajiban agama, dan kewajiban hanya dipikulkan kepada orang yang telah dewasa. Kewajiban yaitu pertama-tama bersifat personal, dalam arti bahwa setiap orang bertanggung jawab atas pendidikan dirinya sendiri, kemudian bersifat social dalam arti setiap orang bertanggun jawab atas pendidikan orang lain. Muhammad Fadli al-Djamil menyebutkan bahwa pendidikan adalah orang yang mengarahkan manusia kepada kehidupan yang lebih baik sehingga terangkat derajat kemanusiaannya sesuai dengan kemampuan dasar yang dimiliki oleh manusia.
1. Guru
Di Indonesia pendidik disebut juga guru. Menurut Hadari Nawawi guru adalah orang yang kerjanya mengajar atau memberikan pelajaran disekolah atau dikelas lebih khususnya diartikan orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran, yang ikut bertanggung jawab dalam membentuk anak-anak untuk mencapai kedewasaan masing-masing.
Didalam Undang-undang system pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 dibedakan antara pendidikan dan tenaga kependidikan.tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong,widya iswara, tutor, instruk, fasilitator, motifator, dan sebutan lain yan g sesuai dengan kekhususan serta bertpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Guru haruslah menanamkan jiwa keagamaan dalam setiap mata pelajaran, bkan hanya pelajaran agama akan tetapi disetiap mata pelajaran harus diselipkan
C. PESERTA DIDIK
Peserta didik adalah satu komponen dalam sistim pendidikan, peserta didik merupakan “rae material” ( bahan mentah). Didalam transformasi yang disebut pendidikan. Peserta didik secara formal adalah orang yang sedang berada pada fase pertumbuhan dan perkembangan baik secara fisisk maupun psikis, pertumbuhan dan perkembangan merupakan cirri daripesrta didik yang perlu bimbingan dari seorang pendidik.
Didalam proses pendidikan peserta didik disamping sebagai objek juga sebagai subjek.peserta didik berasal dari lingkungan yang beraneka ragam tingkat pemahaman, pengalaman serta penghayatan agama. Oleh karena itu agar pendidik berhasil dalam proses pendidikan, maka ia harus memahami peserta didik dari berbagai karakteristiknya.
Pendidikan setidaknya memiliki tiga aspek yaitu:
1. Transfer pengetahuan/ kognitif (ransfer of knowledge), disisni yang paling ditekankan adalah mengisis kognitif peserta didik, dimulai dari yang sederhana seperti menghafal sampai analisis.
2. Pengisisan hati , yang melahirkan sikap positif (transfer of value), sasarannya adalah menumbuhkan kecintaan kepada kebaikan dan membenci kejahatan.
3. Perbuatan (transfer of activity), yang menimbulkan keinginan untuk melakukan yang baik dan menjauhi meninggalkan yang buruk.
Ada kesan di berbagain sekolah umum baik negara maupun swasta bahwa pendidikan agama tetumpu pada pendidikan agama saja sedangkan guru-guru mata pelajaran lainnya merasa kurang ada hubungannya dengan pendidikan agama. Untuk mengefektifkan pendidikan agama tersebut maka guru bidang studi lainya mesti menjadi guru agama yang mengimplimintisikan (value) agama kedalam mata pelajaranya.Guru harus dapat menarik nilai-nilai luhur yang terdapat dalam mata pelajarannya. Biasanya seorang guru dapat menggunakan metode konstekstual dimana seorang guru menghubungkan keadaan pada masa sekarang dengan pelajaran yang dipelajari, sehingga menanamkan jiwa agamis.
D. Sarana dan fasilitas
Dalam pendidikan sarana dan fasilitas sangatlah dibutuhkan, jika disekolah ada laboratorium IPA, Biologi, Bahasa, maka sekolah juga membuthkan laboratorium agama dimana laboratorium agama disamping masjid, seharusnya laboratorium agama dilengkapi sarana dan fasilitas yang membawa peserta didik untuk lebih menghayati agama, misalanya video yang bernuansa agama, music dan nyanyian keagamaan, syair puisi keagamaan, alat-alat peraga pendidikan agama, foto-foto yang bernafaskan agama, dan laina sebagainya yang dapat merangsang emosional keagaan peserta didik.
E. Evaluasi
Evalusi yang berorientasi terhadap penilaian kognitif semata sudah harus diubah kepada evalusai yang berorientasi kepadapenilaian avektif dan psikomotorik. Fungsi evaluasi adalah untuk memperbaikai proses pembelajaran kearah yang lebih baik dan efesien atau memperbaiki satuan atau renvana pembelajaran. Dengan tujuannya adalah untuk mengetahui sampai mana penguasaan peserta didik tentang materi yang diajarkan dalam satu rencana atau satuan pembelajaran.
Uapaya penanaman ranah afektif
Afektif adalah masalah yang berkenaan dengan emosi (kejiwaan), terkait dengan rasa suka, benci, simpati, antipasti, dan laian sebagainya. Dengan kata lain afektif adalah sikap batin seseorang. Pendidikan agama yang berorientasi kepada pembentukan efektif ini adalah pembentukan sikap mental peserta didik kearah menumbuhkan kesadaran beragama. Beragama tidak hanya pada kawasan pemikiran saja, tetapi juga memasuki kawasan rasa. Karen aitu sentuhan-sentuhan emosi beragama perlu dikembangkan. Diantara metode pendidikan yang banyak kaitannyadengan sentuhan emosi adalah:
1. Bimbingan kehidupan beragama
Bimbingan kehidupan beragama dapat diberikan melalui pembentukan lembaga bimbingan kehidupan beragama. Tugas dan fungus guru dalam proses kependidikan tidak hanya sebagai pengajar ilmu semata-mata melainkan juga bertugas pendidik dan pembimbing atau konselor. Peserta didik yang bermasalah baik dalam pembelajaran ataupun dengan yang berhubungan dengan kejiwa keagamaan peserta didik harus melewati bimbingan. Bimbingan ini bersifat pendekatan dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan psikologis. Data-data person yang memuat kehidupan beragama telah ada di tangan pembimbing. Dengan itulah dikembangkan diolog dengan peserta didik.
2. Uswatun Khasanah
Dalam proses pendidikan berarti setiap pendidik harus berusaha menjadi teladan bagi peserta didiknya. Teladan dalam semua kebaikan dna bukan sebaliknya. Denga keyeladanan itu dimaksudkan peserta didik senantiasa akann mencontoh segala sesuatu yang baik-baik Bab VII Pasal 27 ayat (1). Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatab mengajar, melatih, mengembangkan, mengelola atau memberikan peayanan tehnik dalam bidang pendidikan. m(2). Tenaga Kependidikan meliputi tenaga pendidik, pengelola, satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang dibidang pendidikan, perpustakaan, laboratorium dan lain-lain. Sedangkan pada UU No. 2 Tahun 2003 disebutkan pendidikan merupakan tenaga professional yang bertugas mernecnakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidikan dan perguruan tinggi.
3. Mendidik melalui pembiasaan
Pembiasaan dalam pendidikan perlu diterapkan pada peserta didik sejak sedini mungkin. Contoh sederhana misalnya mebiasakan mengucapkan salam pada waktu bertemu dengan guru, sholat duhur berjamaah, berdoa jika memulai mengerjakan dan selesai mengerjakan pekerjaan ataupun membiasakan membuang sampah pada tempatnya. Pembelajran melalui pembiasaan ini hendaknya dilakukan secara kontinu dalam arti dilatih dengan tidak jemu-jemunya dan kebiasaan inipun harus dilakukan dengan menghilangkan kebiasaan buruk.ada dua jenis pembiasaan yang perlu ditananmkan melalui proses pendidikan yaitu,
a. kebiasaan yang bersifat otomatis.
b. kebiasaan yang dilakukan atas dasar pengertian dan kesadaran akan manfaat dan tujuannya.
4. Melaui Disiplin
Selain dengan pembiasaan dan pengulangan kegiatan secara rutin dari hari kehari yang berlangsung tertib. Didalam kebiasaan dan kegiatan yang dilakuakan secara rutin itu terdapat nilai-nilai dan norma yang menjadi tolak ukur tentang benar tidaknya suatu yang dilakukan. Norma-norma itu terhimpun manjadi aturan yang harus dipenuhi, karena setiap penyimpangan atau pelanggaran, akanmenimbilkan keresahan, kebrukan dan kehidupanpun berlangsung tidak efektif dan tidak efesien. Dengan demikian berarti peserta didik dituntut untuk mampu mematuhi berbagai ketentuan atau harus hidup secara disiplin., sesuai dengan nilai-niai yang berlaktu dimasyarakat.
Peserta didik sejak dini harus dikenalkan dengan nilai-nilai yang mengaturkehidupan manusia, yang berguna bagi dirinya masing-masing agar berlangsung tertib, efesien, dan efektif. Denagn kata lain setiap peserta didik harus dibantu hidup secara disiplin, dalam arti mau dan mampu mematuhi atau mentaati ketentuan yang berlaku di lingkungan keluarga, masyrakat, bangsa dan Negara.
5. Pesanten Kilat
Secara kontinu ( berkelanjutan), pesantren kilat Sabtu-Minggu perlu diprogramkan. Pelajaran-pelajaran pada tingkat SLTP dan SLTA, dapat mengikutinya tanpa terkecuali. Diprogramkan setiap peserta didik, karena dengan pesantren kilat banyak ilmu agama yang dipeoleh peserta didik dalam pesantren kilat tersebut. Pesantern kilat ini sangatlah dibutukan karena itu dapat memberikan pencerahan pada jiwa peserta didik, biasanya pada bulan Ramadhan akan tetapi lebih efektif lagi jika pesantern kilat diadakan beberapa bulan sekali.
6. Perayaan Hari Besar Keagamaan
Lembaga pendidikan harus mengadakan acara-acara keagamaan Islam, misalnya Maulid Nabi, Tahun Buru Islam, Isro Mi’roj, Hari Raya Idul Adkha dan laian-lain yaitu deengan diisi tausiah dan beberapa perlombaan keagamaan tujuannya adalah untuk memperingati besar keagamaan, menambah keimana, ketakwaan, memupuk rasa kebersamaan serta mengasah bakat dan minat peserta didik.
7. Laboratorium Pendidikan Agama
Adanya suatu ruangan khusus yang ditata dengan baik yang bernuansa religious, misalnya music, sajak, puisi religious, video yang mengisahkan nuansa keagamaan, peserta didik secara bergiliran perkelas pada hatri-hari yang ditentukan mengikuti acara di tempat tersebut.
8. Iklim Religius
Yaitu menciptakan suasana religious yang kental dilingkungan pendidikan, meliputi tata pergaulan, pakaian, lingkunagns ekolah, praktik ibadah, dan lain-lain. Seperti bagian rohis yang akan mengajak para peserta didik untuk memberikan pengatahuan acara-acara keagamaan ataupun tanya jawab keagamaan secara umum.
9. Hubungan Sekolah dan Rumah Tangga
Seperti yang telah diketahui arti tri pusat pendidikan adalah rumah tangga, sekolah dan lingkungan. Pendidikan dalam lingkungan rumah tangga adalag orang tua. Halini disebabkan karena secara alami peserta didik pada awal kehidupan berada di tengah ayah dan ibu. Dari merekalah peserta didik mulai mengenal pendidikannya. Dasar pandangan hidup, sikap hidup, dan ketrampilan hidup banyak tertanam sejak peserta didik kecil ditengah orang tuanya. Pendidikan agama disekolah hanyalah sebagian dari upaya pendidikan. Kesuksesan pendidikan agama harus ada jaringan kerja antara rumah tanga sekolah masyarakat , bagaimana hubungan sekolah dengan rumah tangga.
PENUTUP
Pelaksanaan pendidikan agama kompleks, karena menyangkut berbagai aspek, karena itu keberhasilannya terkait pula dengan berbagai aspek tersebut, antara lain peserta didik, kurikulum, manajemen, metode, evaluasi, dan lain sebagainya. Untuk mengefektifkan pelaksanaanya perlu diadakan evalusi terhadap berbagai hal yang tersebut diatas.
Dengan mengefektifkan dan psikomotorik yang terasa lebih sulit dibandingkan dengan pendekatan kognitif, berkenaan dengan itu semoga pendekatan-pendekatan yang telah tertulis diatas mempermudah untuk peserta menjadi manusia yang beriman dan bertakwa berwawasan luas sehingga mudah untuk mewujudkan masyarakat yang madani..
Semoga artikel ini bermanfaat bagi yang membacanya dan bagi penulis, ahiru kata semoga kita diridhoi dan diberikan kemudahan dalam segala tugas-tugas dan semoga dimudahkan semester 7 Staida tahun 2007 untuk menyelesaikankan skripsi….Amin Ya Robbal ‘Alamin…..
DAFTAR PUSTAKA
Haidar Putra Daulay, 2004, Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana.
Ngalim Purwanto, 1992, Psikologi Pendidikan, Bandung: PT. Rosda Karya.
Umar, Sartono, 2001, Bimbingan dan Penyuluhan, Bandung: CV. Pustaka Setia.
Ramayulis, 2008, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia
PENDAHULUAN
Manusia sangatlah membutuh pendidikan, karena pendidikan sangatlah penting bagi seorang manusia untuk kelangsungan hidup menuju masa depan yang lebih baik. Manusia butuh pendidikan bilamanapun dan dimanapun dia berada. Pendidikan disekolah ataupun dari lingkuangan sangatlah penting karena manusia membentuk kepribadian dari pendidikan tersebut.
Hakikat pendidikan adalah membentuk manusia kearah yang dicita-citakan. Dan yang akan saya bahas disini adalah pendidikan agama islam khususnya. Tujuan ahir pendidikan islam adalah menciptakan insan kamil. Menurut Muhaimain insan kamil adalah manusia yang mempunyai wajah Qurani, tercapainya insan yang memiliki dimensi religious, budaya dan ilmiah.
Untuk menaktualisasikan tujuan pendidikan tersebut dalam pendidikan islam, pendidikan yang mempunyai tanggung jawab menghantarkan manusia kearah tujuan tersebut. Keberadaan pendidikan dalam pendidikan islam sangatlah krusial, sebab kewajibanya tidah hanya mentransformasikan pengatahuan (knowledge) tetapi juga dituntut menginternalisasikan nilai-nilai (value/qiman) pada peserta didik. Bentuk nilai yang diinteraksikan paling tidak meliputi : nilai etik (ahlak) , estetika social, ekonomi, politik, pengetahuan, pragmatis, dan nilai-nilai ilaliyah.
Gambaran pendidikan Islam pada umumnya adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dalam mengembangkan potensinya, dan dalam pencapaiannya tujuan baik dalam aspek kognitif, afektif dan psikomotorik.
lPeran guru sebagai pendidik, orang tua dan lingkungan sekitarnya sangatlah berpengaruh untuk membentuk kepribadian agama peserta didik pada umumnya. Peran pendidikan agama disekolah adalah salah satunya pembembentuk kepribadian agama peserta didik. Karna disekolah adalah tempat dimana orang tua peseta didik menitipkanya untuk dididik yang sesuai dengan minat, jalur dan jenjang pendidikan.
PEMBAHASAN
Pendidikan agama disekolah adalah salah satu dari mata pelajaran yang wajib diberikan pada setiap jenis, jaiur dan jenjang pendidikan ( pendidikan pancasila, pendidikan agam dan pendidikan kewarga negaraan) (UU Nomor.2 Tahun 1986 pasal 39 ayat (2). Dalam pasal menjelaskan diterangkan pula bahwa pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut peserta didik bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional dan merupakan suatu hak peserta didik dan mendaparkan pendidikan agama, sesuia Pasal 12 Bab V UU No. 20 Tahun 2003. “ Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agam sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan sesuia oleh pendidikan yang beragama”.
A. Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah ta’lim yang berarti pengajaran yang bersifat pemberiann atau penyampaian, pengertian, pengetahuan dan ketrampilan.
Pada hakikatnya kehidupan mengandung unsure pendidikan karena adanya interaksi dengan lingkungan, namun yang paling penting bagaimana peserta didik menyesuaikan diri dan menempatkan diri dengan sebaik-baiknya dalam berinteraksi dengan semua itu dan dengan siapapun.
Pendidikan dalam arti luas terbatas adalah segaa usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah melalui kegiatan bimbingan pengajaran dan latihan yang diselenggarakan di lembaga pendidikan formal (sekolah) non-formal (masyarakat) dan in-formal (keluarga)dan dilaksanakan sepanjang haya, dalam rangka mempersiapkan peserta didik agar berperan dalam berbagai kehidupan.
B. Jenis-jenis Pendidik
Secara etimologi, Dalam konteks pendidikan isalm disebut dengan murabbi mualim dan muadib. Kata murabbi berasal dari kata rabba, yurabbi. Kata muallim isim fiil dari allama, yualimu sebagaimana ditemukan didalam Al-Qur’an (Q.S.2:31), sedangkan kata muaddib, berasal dari addaba, yuaddibu seperti sabda Rasul: “ Allah mendidikku, maka Ia memberikan kepadaku sebaik-baik pendidikan “(H.R. al-Asyhari).
Sedangkan secara terminology pendidikan islam menggunakan tujuan sebagai dasar untuk menentukan pengertian pendidik. Hal ini disebabkan pendidikan merupakan kewajiban agama, dan kewajiban hanya dipikulkan kepada orang yang telah dewasa. Kewajiban yaitu pertama-tama bersifat personal, dalam arti bahwa setiap orang bertanggung jawab atas pendidikan dirinya sendiri, kemudian bersifat social dalam arti setiap orang bertanggun jawab atas pendidikan orang lain. Muhammad Fadli al-Djamil menyebutkan bahwa pendidikan adalah orang yang mengarahkan manusia kepada kehidupan yang lebih baik sehingga terangkat derajat kemanusiaannya sesuai dengan kemampuan dasar yang dimiliki oleh manusia.
1. Guru
Di Indonesia pendidik disebut juga guru. Menurut Hadari Nawawi guru adalah orang yang kerjanya mengajar atau memberikan pelajaran disekolah atau dikelas lebih khususnya diartikan orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran, yang ikut bertanggung jawab dalam membentuk anak-anak untuk mencapai kedewasaan masing-masing.
Didalam Undang-undang system pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 dibedakan antara pendidikan dan tenaga kependidikan.tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong,widya iswara, tutor, instruk, fasilitator, motifator, dan sebutan lain yan g sesuai dengan kekhususan serta bertpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Guru haruslah menanamkan jiwa keagamaan dalam setiap mata pelajaran, bkan hanya pelajaran agama akan tetapi disetiap mata pelajaran harus diselipkan
C. PESERTA DIDIK
Peserta didik adalah satu komponen dalam sistim pendidikan, peserta didik merupakan “rae material” ( bahan mentah). Didalam transformasi yang disebut pendidikan. Peserta didik secara formal adalah orang yang sedang berada pada fase pertumbuhan dan perkembangan baik secara fisisk maupun psikis, pertumbuhan dan perkembangan merupakan cirri daripesrta didik yang perlu bimbingan dari seorang pendidik.
Didalam proses pendidikan peserta didik disamping sebagai objek juga sebagai subjek.peserta didik berasal dari lingkungan yang beraneka ragam tingkat pemahaman, pengalaman serta penghayatan agama. Oleh karena itu agar pendidik berhasil dalam proses pendidikan, maka ia harus memahami peserta didik dari berbagai karakteristiknya.
Pendidikan setidaknya memiliki tiga aspek yaitu:
1. Transfer pengetahuan/ kognitif (ransfer of knowledge), disisni yang paling ditekankan adalah mengisis kognitif peserta didik, dimulai dari yang sederhana seperti menghafal sampai analisis.
2. Pengisisan hati , yang melahirkan sikap positif (transfer of value), sasarannya adalah menumbuhkan kecintaan kepada kebaikan dan membenci kejahatan.
3. Perbuatan (transfer of activity), yang menimbulkan keinginan untuk melakukan yang baik dan menjauhi meninggalkan yang buruk.
Ada kesan di berbagain sekolah umum baik negara maupun swasta bahwa pendidikan agama tetumpu pada pendidikan agama saja sedangkan guru-guru mata pelajaran lainnya merasa kurang ada hubungannya dengan pendidikan agama. Untuk mengefektifkan pendidikan agama tersebut maka guru bidang studi lainya mesti menjadi guru agama yang mengimplimintisikan (value) agama kedalam mata pelajaranya.Guru harus dapat menarik nilai-nilai luhur yang terdapat dalam mata pelajarannya. Biasanya seorang guru dapat menggunakan metode konstekstual dimana seorang guru menghubungkan keadaan pada masa sekarang dengan pelajaran yang dipelajari, sehingga menanamkan jiwa agamis.
D. Sarana dan fasilitas
Dalam pendidikan sarana dan fasilitas sangatlah dibutuhkan, jika disekolah ada laboratorium IPA, Biologi, Bahasa, maka sekolah juga membuthkan laboratorium agama dimana laboratorium agama disamping masjid, seharusnya laboratorium agama dilengkapi sarana dan fasilitas yang membawa peserta didik untuk lebih menghayati agama, misalanya video yang bernuansa agama, music dan nyanyian keagamaan, syair puisi keagamaan, alat-alat peraga pendidikan agama, foto-foto yang bernafaskan agama, dan laina sebagainya yang dapat merangsang emosional keagaan peserta didik.
E. Evaluasi
Evalusi yang berorientasi terhadap penilaian kognitif semata sudah harus diubah kepada evalusai yang berorientasi kepadapenilaian avektif dan psikomotorik. Fungsi evaluasi adalah untuk memperbaikai proses pembelajaran kearah yang lebih baik dan efesien atau memperbaiki satuan atau renvana pembelajaran. Dengan tujuannya adalah untuk mengetahui sampai mana penguasaan peserta didik tentang materi yang diajarkan dalam satu rencana atau satuan pembelajaran.
Uapaya penanaman ranah afektif
Afektif adalah masalah yang berkenaan dengan emosi (kejiwaan), terkait dengan rasa suka, benci, simpati, antipasti, dan laian sebagainya. Dengan kata lain afektif adalah sikap batin seseorang. Pendidikan agama yang berorientasi kepada pembentukan efektif ini adalah pembentukan sikap mental peserta didik kearah menumbuhkan kesadaran beragama. Beragama tidak hanya pada kawasan pemikiran saja, tetapi juga memasuki kawasan rasa. Karen aitu sentuhan-sentuhan emosi beragama perlu dikembangkan. Diantara metode pendidikan yang banyak kaitannyadengan sentuhan emosi adalah:
1. Bimbingan kehidupan beragama
Bimbingan kehidupan beragama dapat diberikan melalui pembentukan lembaga bimbingan kehidupan beragama. Tugas dan fungus guru dalam proses kependidikan tidak hanya sebagai pengajar ilmu semata-mata melainkan juga bertugas pendidik dan pembimbing atau konselor. Peserta didik yang bermasalah baik dalam pembelajaran ataupun dengan yang berhubungan dengan kejiwa keagamaan peserta didik harus melewati bimbingan. Bimbingan ini bersifat pendekatan dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan psikologis. Data-data person yang memuat kehidupan beragama telah ada di tangan pembimbing. Dengan itulah dikembangkan diolog dengan peserta didik.
2. Uswatun Khasanah
Dalam proses pendidikan berarti setiap pendidik harus berusaha menjadi teladan bagi peserta didiknya. Teladan dalam semua kebaikan dna bukan sebaliknya. Denga keyeladanan itu dimaksudkan peserta didik senantiasa akann mencontoh segala sesuatu yang baik-baik Bab VII Pasal 27 ayat (1). Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatab mengajar, melatih, mengembangkan, mengelola atau memberikan peayanan tehnik dalam bidang pendidikan. m(2). Tenaga Kependidikan meliputi tenaga pendidik, pengelola, satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang dibidang pendidikan, perpustakaan, laboratorium dan lain-lain. Sedangkan pada UU No. 2 Tahun 2003 disebutkan pendidikan merupakan tenaga professional yang bertugas mernecnakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidikan dan perguruan tinggi.
3. Mendidik melalui pembiasaan
Pembiasaan dalam pendidikan perlu diterapkan pada peserta didik sejak sedini mungkin. Contoh sederhana misalnya mebiasakan mengucapkan salam pada waktu bertemu dengan guru, sholat duhur berjamaah, berdoa jika memulai mengerjakan dan selesai mengerjakan pekerjaan ataupun membiasakan membuang sampah pada tempatnya. Pembelajran melalui pembiasaan ini hendaknya dilakukan secara kontinu dalam arti dilatih dengan tidak jemu-jemunya dan kebiasaan inipun harus dilakukan dengan menghilangkan kebiasaan buruk.ada dua jenis pembiasaan yang perlu ditananmkan melalui proses pendidikan yaitu,
a. kebiasaan yang bersifat otomatis.
b. kebiasaan yang dilakukan atas dasar pengertian dan kesadaran akan manfaat dan tujuannya.
4. Melaui Disiplin
Selain dengan pembiasaan dan pengulangan kegiatan secara rutin dari hari kehari yang berlangsung tertib. Didalam kebiasaan dan kegiatan yang dilakuakan secara rutin itu terdapat nilai-nilai dan norma yang menjadi tolak ukur tentang benar tidaknya suatu yang dilakukan. Norma-norma itu terhimpun manjadi aturan yang harus dipenuhi, karena setiap penyimpangan atau pelanggaran, akanmenimbilkan keresahan, kebrukan dan kehidupanpun berlangsung tidak efektif dan tidak efesien. Dengan demikian berarti peserta didik dituntut untuk mampu mematuhi berbagai ketentuan atau harus hidup secara disiplin., sesuai dengan nilai-niai yang berlaktu dimasyarakat.
Peserta didik sejak dini harus dikenalkan dengan nilai-nilai yang mengaturkehidupan manusia, yang berguna bagi dirinya masing-masing agar berlangsung tertib, efesien, dan efektif. Denagn kata lain setiap peserta didik harus dibantu hidup secara disiplin, dalam arti mau dan mampu mematuhi atau mentaati ketentuan yang berlaku di lingkungan keluarga, masyrakat, bangsa dan Negara.
5. Pesanten Kilat
Secara kontinu ( berkelanjutan), pesantren kilat Sabtu-Minggu perlu diprogramkan. Pelajaran-pelajaran pada tingkat SLTP dan SLTA, dapat mengikutinya tanpa terkecuali. Diprogramkan setiap peserta didik, karena dengan pesantren kilat banyak ilmu agama yang dipeoleh peserta didik dalam pesantren kilat tersebut. Pesantern kilat ini sangatlah dibutukan karena itu dapat memberikan pencerahan pada jiwa peserta didik, biasanya pada bulan Ramadhan akan tetapi lebih efektif lagi jika pesantern kilat diadakan beberapa bulan sekali.
6. Perayaan Hari Besar Keagamaan
Lembaga pendidikan harus mengadakan acara-acara keagamaan Islam, misalnya Maulid Nabi, Tahun Buru Islam, Isro Mi’roj, Hari Raya Idul Adkha dan laian-lain yaitu deengan diisi tausiah dan beberapa perlombaan keagamaan tujuannya adalah untuk memperingati besar keagamaan, menambah keimana, ketakwaan, memupuk rasa kebersamaan serta mengasah bakat dan minat peserta didik.
7. Laboratorium Pendidikan Agama
Adanya suatu ruangan khusus yang ditata dengan baik yang bernuansa religious, misalnya music, sajak, puisi religious, video yang mengisahkan nuansa keagamaan, peserta didik secara bergiliran perkelas pada hatri-hari yang ditentukan mengikuti acara di tempat tersebut.
8. Iklim Religius
Yaitu menciptakan suasana religious yang kental dilingkungan pendidikan, meliputi tata pergaulan, pakaian, lingkunagns ekolah, praktik ibadah, dan lain-lain. Seperti bagian rohis yang akan mengajak para peserta didik untuk memberikan pengatahuan acara-acara keagamaan ataupun tanya jawab keagamaan secara umum.
9. Hubungan Sekolah dan Rumah Tangga
Seperti yang telah diketahui arti tri pusat pendidikan adalah rumah tangga, sekolah dan lingkungan. Pendidikan dalam lingkungan rumah tangga adalag orang tua. Halini disebabkan karena secara alami peserta didik pada awal kehidupan berada di tengah ayah dan ibu. Dari merekalah peserta didik mulai mengenal pendidikannya. Dasar pandangan hidup, sikap hidup, dan ketrampilan hidup banyak tertanam sejak peserta didik kecil ditengah orang tuanya. Pendidikan agama disekolah hanyalah sebagian dari upaya pendidikan. Kesuksesan pendidikan agama harus ada jaringan kerja antara rumah tanga sekolah masyarakat , bagaimana hubungan sekolah dengan rumah tangga.
PENUTUP
Pelaksanaan pendidikan agama kompleks, karena menyangkut berbagai aspek, karena itu keberhasilannya terkait pula dengan berbagai aspek tersebut, antara lain peserta didik, kurikulum, manajemen, metode, evaluasi, dan lain sebagainya. Untuk mengefektifkan pelaksanaanya perlu diadakan evalusi terhadap berbagai hal yang tersebut diatas.
Dengan mengefektifkan dan psikomotorik yang terasa lebih sulit dibandingkan dengan pendekatan kognitif, berkenaan dengan itu semoga pendekatan-pendekatan yang telah tertulis diatas mempermudah untuk peserta menjadi manusia yang beriman dan bertakwa berwawasan luas sehingga mudah untuk mewujudkan masyarakat yang madani..
Semoga artikel ini bermanfaat bagi yang membacanya dan bagi penulis, ahiru kata semoga kita diridhoi dan diberikan kemudahan dalam segala tugas-tugas dan semoga dimudahkan semester 7 Staida tahun 2007 untuk menyelesaikankan skripsi….Amin Ya Robbal ‘Alamin…..
DAFTAR PUSTAKA
Haidar Putra Daulay, 2004, Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana.
Ngalim Purwanto, 1992, Psikologi Pendidikan, Bandung: PT. Rosda Karya.
Umar, Sartono, 2001, Bimbingan dan Penyuluhan, Bandung: CV. Pustaka Setia.
Ramayulis, 2008, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia
Jumat, 08 Oktober 2010
Selasa, 28 September 2010
quwaid fiqhiyah
Qowaid fiqhyah
Pertama
Qaidah Fiqhiyah adalah kaidah-kaidah yang bersifat umum (kulli) yang mengelompokan masalah-masalah fiqh terperinci menjadi beberapa kelompok .
-Kaidah atau pedoman yang memudahkan mengistimbatkan (menyimpulkan) hokum bagi suatu masalah, yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa dibawah satu kaidah.
Fungsi Qowaidh Fiqhiyah adalah sebagai pedoman berfikir dalam menentukan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya,
Tokoh-tokoh Qowaidh Fiqhiyah dan kitabnya
As-Suyuthi Kitabnya Al-Asybah wan Nadhoir Zainal abiding bin Ibrohim bin Nujaim Al-Hanafi (Ibnu Huzaim) Kitabnya Al-Bahrur Roiq syarah Kansud Daqoiq.
KEDUA
ا لْآ مُوُرُبِمَقَا صِدِهَا
”Segala sesuatu (perbuatan) tergantung pada tujuannya”
Dasar kaidah ini Sesuai dengan Firman Allah dan Hadist Nabi, diantaranya,
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam agama dengan lurus”( Al-Bayyinah 5)
“ Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu”. (Al-Imron 145)
اِ نَّمَا الْاَ عْمَا لُ بِا لنِّيَّا تِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَو ى
”Bahwa sesungguhnya segala amal itu hanyalah menurut niat dan bagi sesorang itu hanyalah akan memperoleh apa yang diniatkannya".
ا نَّمَا يُبْعَثُ ا لنَّا سُ عَلَى نِيَّا تِهِمْ
"Sesungguhanya manusia itu akan dibangkitkan (untuk memperoleh balasan) sesuai dengan niat masing-masing".
Dalam setiap prbuatan baik dalam hubungan dengan Allah maupun dengan sesama makhluk nilainya ditentukan oleh niatsrta tujuan yang dilakukannya. Niat merupakan pembeda tingkatan suatu ibadah misalnya ibadah fardu dengan ibadah sunah. Niat harus sudah ada pada permulaan melakukan perbuatan sedangkan tempat niat ada didalam hati. Seorang mu’min niat beramal karena Allah kemudian dia tidak dapat melaksanakannya, dia mendapatkan pahala. Apalagi niat tersebut dilaksanakan.
Contoh Penerapan kaidanya
1. Orang yang sholat berjamaah dengan niat makmum kepada si A kemudian ternyata yang menjadi imam adalah si B, maka tidak sah makmumnya,
2. Orang bersumpah tidak akan berbicara kepada si A, maka sumpahmua hanya berlaku kepada si A akan tetapi kepada selainnya sumpahnya tidak berlaku.
3. Orang yang diberi hadiah minuman kemudian kemudian ia bersumpah tidak akan meminumnya dengan niat tidak semua perberiannya maka ia tidak melanggar sumpahnya seandainya dia menerima makanan atau pakaian perberiannya.
Kaidah yang berkaitan
مَا لَا يُشْتَرَ طُ ا لتَّعَرُّ ضُ لَةُ وَتَفْصِلًا اِذَاعَيَنَهُ وَاَخْطَأَلَمْ يَضُرَّ
’” Sesuatu amal yang dalam pelaksananya tidak disyaratkan untuk menjelaskan/dipastikan niatnya, baik secara garis besar maupun terperinci , kemudian dipastikan dan ternyata salah , maka kesalahan itu tidak membahayaan ) syahnya amal).
مَقَا صِدُ ا للَّفْظِ عَلَى نِيَّةِا للاَّ فِظِ اِلآَّ فِى مَوْ َضِعٍ وَاحِدٍ وَهُوَالْيَمِيْنُ عِنْدَالْقَا ضى فَاِ نَّهَا عَلَى نِيَّةِالقَا ضِى
”Maksud dari lafad adalah menurut niat orang yang menguacapkannya, kecuali dalam suatu tempat, yaitu dalam sumpah dihadapan qadli, dalam keadaan demikian maka maksud lafad adalah manurut niat qadli”.
وَمَا يُشْتَرَ طُ فِيْهِ التَّعَرُّ ضُ فَاُ فِيهِ مُبْطِلٌ
” Pada suatu amal yang dalam pelaksanaanya disyaratkan kepastian niatnya, maka kesalahan dalam memastiakanya akan membatalkan amal”
KETIGA
الْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِا لشَّكِّ
” Yang sudah diyakini tidak dapat dihapus oleh keragu-raguan”
Al-yaqinu la Yuzalu bisya’ki adalah yang sudah diyakini tidak dapat dihapus oleh keragu-raguan. Maksudnya adalah sesuatu yang telah menyakini tidak dapat digoyahkan oleh sesuatu yang masih meragukan, kecuali yang meragukan itu meningkat menjadi meyakinkan, jadi semua tindakan harus berlandaskan pada yang diyakini.
Dasar kaidah berdasarkan hadis Nabi,
اِذَ اوَ جَدَ اَحَدُ كُمْ فِى بَطْنِهِ شَيْأً فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ اَخَرَ جَ مِنْهُ شَيْءَ اَمْ لَا فَلَا يَخْرُ جَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَى يَسْمَعَ صَوْ تًا اَوْيَجِدَرِيْحًا.
” Apabila seseorang dianara kamu mendapatkan sesuatu didalam perutnya, kemudian sangsi apakah ia telah keluar esatu dari perutnya ataukah belum, maka jangan keluar dari masjid sehingga mendengar suara atau mendapatkan bau ( memperoleh bukti tentang telah batalnya wudhu). HR. Muslim dan Abi Huroyroh RA
اِ ذَ ا سَكَّ اَحَدُ كُمْ فِي صَلَا تِةِ فَلَمْ يَدْ رِ كَمْ صَلَّى أَثَلَا ثًا اَمْ اَرْ بَعًا فَلْيَطْرَ حِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا ا سْتَيْقَنَ .
” Apabila seseorang dari kamu ragu-ragu didalam sholatnya, tidak tahu sudah berapa rakaat yang telah dikerjakan tiga rakaat atau empat rokaat, maka buangkan keragua-raguan itu dan berpeganglah kepada apa yang diyakinkan.” (HR. Tarmidhi RA)
Yang meyakinkan disisni adalah tiga rakaat, karena tiga rakaat adalah seblum empat. Adapun yang dimaksud dengan yakin adalah ” sesuatu yang pasti, dengan dasar dalil (bukti). Syak adalah sesuatu hal yang keadaanya tidak pasti.
Contoh Penerapan kaidahnya,
1. Orag yang telah berwudhu, kemudian datang keraguan apakah ia telah berhadas, dalam hal ini ditetapkan hukum yang telah diyakin, yaitu masih ada wudhu dan belum berhadas.
2. Apabila orang telah mencuci najis akibat jilatan anjing, kemudian ia ragu apakah ia telah mencuci denagn debu ataukah belum, dalam hal ini ditatapkan hukum belum mencuci dengan debu karena yang ia yakini adalah adanya najis.
3. Dua orang berselisih mengenai harga barang yang dirusakkan, maka yang dibenarkan adalah pemiliknya, arena yang asal ia tidak dibebani tambahan.
4. Barang siapa yang ragu-ragu apakah ia telah melakukan sesuatu atau belum, maka hukumnya lebih kuat adalah dia belum melakukan sesuatu.
5. Barang siapa yang yakin telah melakukan sesuatu pekerjaan dan ragu-ragu tenang sedikit banyanya maka dibawa yang sedikit karena itu yang lebih meyainan.
Kaidah yang berkaitan,
الْأَ صْلُ بَقَا ءُ مَا كَا نَ عَلىَ مَا كَا نَ
” Yang pokok/kuat adalah tetap berlakunya apa/hukum yang ada, keadaan yang menurut keadaan semula.”
. أ لْآَ صْلُ بَرَاءَ ةُ الذِّ مَّةِ
” Pada dasarnya manusia adalah bebas dari tanggungan”.
KEEMPAT
اْلمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَيْسِيْرَ
”Kesukaran itu menarik adanya kemudahan”
Dasar kaidah ini adalah firman Allah:
“ Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Allah tidak menghendaki kesukaran bagimu” . )Al-Baqoroh, 180)
”Dan Dia tidak menjadikan untuk kamu suatu kesulitan dalam agama”. ( Al-Hajj.78)
يُسِّرُوْاوَلَا تُعَسِّرُوا
” Mudahkanlah dan jangan mempersulit”.
Adapun sebab-sebab keringanan didalam ibadah dan lain-lain adalah,
1. Bepergian, boleh meng-qhosor dan mejama’ sholat, boleh tidak berpuasa.
2. Sakit, dalam keadaan sakit boleh sholat dengan duduk atau terbaring,tayamum sebagai ganti wudhu, tidak berpuasa dan sebagainya.
3. Terpaksa, dalam keadaan terpaksa orang boleh memakan makananan yang haram, bahkan boleh mengucapkan kata-kata atau berbuat yang mengkafirkan dalam keadaan terpaksa.
4. Lupa, orang terbebas dari dosa karena lupa.
5. Bodoh,
6. Kekurangan.
7. Kesulitan dan ’umumulbalwa, seperti sholat dengan najis yang sukar dihindari.
Contoh Penerapan kaidahnya dan Kaidah yang berkaitan dengan kaidah ini adalah perkataan Imam Syafi’i:
اِذَاضَا ٌقَ اْلآمْرُاِتَسَعَ
” Apabila sesuatu itu sempit, maka hukumnya menjai luas”
Imam Syafi’i pernah ditanya dengan tiga perkara,
1. tentang status hukum sesorang wanita yang tidak mempunyai wali ketika bepergian diantara yang bukan mukhrimnya.
2. Sebuah bejana air yang terbuat dari tanah liat dicampur kotoran bolehkah dipakai untuk berwuhdu.
3. Seekor lalat yang baru saja hinggap dikotoran, kemudian hinggap dipakaian, beliau menjawab bila kakinya kering tidak masalah, tetapi apabila basah gimana?
Dalam ketigahal sola ini beliau menjawab dengan kaidah diatas.
Kebalikan kaidah kaidah diatas adalah:
اِ ذَااتَّسَعَ ا لْامْرُضَاٌقَ
” Apabila sesuatu itu luas (pelaksanaannya mudah), maka menjadi sempit hukumnya”.
Contohnya: Orang yang keadaan biasa (longgar/lapang), sholatnya harus dalam waktu dengan menetapi semua syarat dan rukunnya.
Ibnu Abi Hurairoh berkata: ”Saya meletakan segala sesuatu pada dasar ”
اِذَاضَاقَتْ وَاِتَّسَعَتْ واِذَا نَسْعَتْ ضَا قَتْ
”Bahwa segala sesuatu apabila sempit (sulit dikerjakan) maka hukum pelaksanaannya menjadi longgar, dan apabila longgar, maka menjadi sempit pelaksanaan hukumnya”.
Kekurang sempurnaan dalam sholat karena adanya sesuatu yang memaksa bisa dimaklumi dan jika berlebih-lebihan dalam sholat selagi tidak diperlukan tidak bisa dibenrkan.
KELIMA
الضَّرَرُيُزَالُ
”Kemudlorotan itu harus dihilangkan”
Arti dari kaidah ini menunjukan bahwa kemudhorotan itu telah terjadi dan akan terjadi. Apabila demikian halnya wajib untuk dihilangkan.
Dasar kaidah ini adalah Firman Allah dan Hadist Nabi:
ولاَتُفْسِدُوْافِى الْاَرْضِ
” Dan janganlah kamu sekalian membuat kerusakan dibumu”.
اِنَّ الله لآَيُحِبُّ الَمُفْسِدِيْنَ
” Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang membuat kerusakan”
Sabda Nabi:
لاَضَرَ رَوَلاَ ضِرَارَ
”Tidak boleh membuat kemudlorotan pada diri sendiri dan membuat kemudlorotan pada orang lain”.
Masalah-masalah hukum fiqh yang mencangkup dalam kaidah ini diantaranya adalah,
1. Di Dalam muamalah, mengembalikan barang yang telah dibeli lantaran adanya cacat diperbolehkan.
2. Pada bagian jinayah,agama menentukan hukum qisos, kifarat, menggantin rugi kerusakan, menumpas perlaku kriminal penguasa dholim.
3. Pada bagian munakahat, islam memperbolehkan perceraian yaitu didalam situasi rumah tangga yang tidak teratasi.
Contoh penerapan kaidahnya
1. Dalam keadaan sangat terpaksa maka orang diizinkan melakuan perbuatan yang dalam keadan biasa terlarang, karen abila demikian mungin akan menimbulkan bahaya pada dirinya, akan tetapi sekedar kebutuhannya saja tidak berlebihan, jika berlebihan hukumnya tidak diprbolehan.
2. Boleh memberikan makanan kepada ternak yang sedang kelaparan tanpa seizin pemiliknya.
3. Boleh sang dokter (laki-laki) mengobati dan memeriksa pasien (wanita) pada bagian tubuhnya yang merasa sakit.
4. Tayamum tidak lagi diizinkan karena adanya air sebelum masuk waktu sholat,
5. Izin tidak hadirnya petugas karena sakit, akan batal karena sembuhnya.
ما ابيحللضرو ر ة يقد ربق ر ها
“Apa yang diperbolehkan karena adanya kemudhorotan diukur menurut kadar kemudhorotan”
Kaidah yang berkaitan
الضَّرُوْرَاتُتُبِيْحُ المَحْظُو راتِ
”Kemudlorotan-kemudhorotan itu memperbolehkan hal-hal yang dilarang”
“ Tetapi barang siapa dalam keadaanterpaksa (memakannya)sedangkan ia tak menginginkannya dan tidak pula melampui batas maka tidak ada dosa bagi173)nya”(Al-Baqoroh
“Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)
مَا جَا زَلِعُذْرٍبَطَلَ بِزَولِهِ
“Apa yang diizinkan kerena udzur, hilang keizinan keizinan itu karena hilangnya udzur”
KEENAM
اَلعَا دَةُ مُحْكَمَةٌ
“ Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum”
Dasar kaidah berdasarkan Hadist Mauquf:
مَا رأهُ الْمُسلِمُوْ نَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ ا للهِ حَسَنٌ
”Apa yang dipandang baik oleh orang Islam, maka baik pula disisi Allah”
Sebagian ulama berpendapat bahwa dasar kaidah diatas adalah Firman Allah:
” Dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh”.(Al-A’rof 199)
وَعَا شِرُوهنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ
” Dan bergaullah dengan mereka secara patut”
Ta’rif dari Al-’Aadah dan Al-’Urf hubungannya dengan Hadist
Menurut Al-Jurjany
Al-A’adah adalalah perkataan/perbuatan atau sesuatu yang ditinggalkan berulang-ulang yang dapat diterima secara logis.
Al-’Urf adalah perkataan/perbuatan atau sesuatu yang ditinggalkan berulang-ulang jiwa merasa tenang dalam mengerjakan bisa diterima akal dan diterima oleh tabiat (yang sejahtera). Al-’Urf merupakan Hujjahyang lebuh cepat difahami
Jadi kebiasaan yang bermanfaat dan tidak bertentangnan dengan syara adalah dasar
hukun sehingga seandainy terjadi perselisihan pendapat anatara mereka maka penyelesaianya harus dikembalikan pada adat kebiasaan atau ’urf yang berlaku.sedangkan adat kebaiasaan yang brlawanan dengan nash-nash syara atau bertentangan dengan jiwanya seperti kebiasaan suap, minum minuman keras dan lain-lain tentu tidak boleh dijadikan dasar hukum.
Contoh penerapan kaidah ini
1. 1. Mahar dalam perkawinan
2. Tunangan atau Khitbah.
Kaidaah yang berkaitan
كُلُّ مَاوَرَدَبِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًاوَلاَ ضَا بِطَ لَهُ فِيْهِ وَلاَالُّغَةِ يُرْجَعُ فِيهِ اِلىَ ا لْعُرْفِ
“ Semua yang dating dari syara’ secara mutlak, tidak ada ketentuan dalam agama dan tidak ada dalam bahasa, maka dikembalikan kepaa ‘Urf”
Qowaid fiqhyah
Pertama
Qaidah Fiqhiyah adalah kaidah-kaidah yang bersifat umum (kulli) yang mengelompokan masalah-masalah fiqh terperinci menjadi beberapa kelompok .
-Kaidah atau pedoman yang memudahkan mengistimbatkan (menyimpulkan) hokum bagi suatu masalah, yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa dibawah satu kaidah.
Fungsi Qowaidh Fiqhiyah adalah sebagai pedoman berfikir dalam menentukan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya,
Tokoh-tokoh Qowaidh Fiqhiyah dan kitabnya
As-Suyuthi Kitabnya Al-Asybah wan Nadhoir Zainal abiding bin Ibrohim bin Nujaim Al-Hanafi (Ibnu Huzaim) Kitabnya Al-Bahrur Roiq syarah Kansud Daqoiq.
KEDUA
ا لْآ مُوُرُبِمَقَا صِدِهَا
”Segala sesuatu (perbuatan) tergantung pada tujuannya”
Dasar kaidah ini Sesuai dengan Firman Allah dan Hadist Nabi, diantaranya,
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam agama dengan lurus”( Al-Bayyinah 5)
“ Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu”. (Al-Imron 145)
اِ نَّمَا الْاَ عْمَا لُ بِا لنِّيَّا تِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَو ى
”Bahwa sesungguhnya segala amal itu hanyalah menurut niat dan bagi sesorang itu hanyalah akan memperoleh apa yang diniatkannya".
ا نَّمَا يُبْعَثُ ا لنَّا سُ عَلَى نِيَّا تِهِمْ
"Sesungguhanya manusia itu akan dibangkitkan (untuk memperoleh balasan) sesuai dengan niat masing-masing".
Dalam setiap prbuatan baik dalam hubungan dengan Allah maupun dengan sesama makhluk nilainya ditentukan oleh niatsrta tujuan yang dilakukannya. Niat merupakan pembeda tingkatan suatu ibadah misalnya ibadah fardu dengan ibadah sunah. Niat harus sudah ada pada permulaan melakukan perbuatan sedangkan tempat niat ada didalam hati. Seorang mu’min niat beramal karena Allah kemudian dia tidak dapat melaksanakannya, dia mendapatkan pahala. Apalagi niat tersebut dilaksanakan.
Contoh Penerapan kaidanya
1. Orang yang sholat berjamaah dengan niat makmum kepada si A kemudian ternyata yang menjadi imam adalah si B, maka tidak sah makmumnya,
2. Orang bersumpah tidak akan berbicara kepada si A, maka sumpahmua hanya berlaku kepada si A akan tetapi kepada selainnya sumpahnya tidak berlaku.
3. Orang yang diberi hadiah minuman kemudian kemudian ia bersumpah tidak akan meminumnya dengan niat tidak semua perberiannya maka ia tidak melanggar sumpahnya seandainya dia menerima makanan atau pakaian perberiannya.
Kaidah yang berkaitan
مَا لَا يُشْتَرَ طُ ا لتَّعَرُّ ضُ لَةُ وَتَفْصِلًا اِذَاعَيَنَهُ وَاَخْطَأَلَمْ يَضُرَّ
’” Sesuatu amal yang dalam pelaksananya tidak disyaratkan untuk menjelaskan/dipastikan niatnya, baik secara garis besar maupun terperinci , kemudian dipastikan dan ternyata salah , maka kesalahan itu tidak membahayaan ) syahnya amal).
مَقَا صِدُ ا للَّفْظِ عَلَى نِيَّةِا للاَّ فِظِ اِلآَّ فِى مَوْ َضِعٍ وَاحِدٍ وَهُوَالْيَمِيْنُ عِنْدَالْقَا ضى فَاِ نَّهَا عَلَى نِيَّةِالقَا ضِى
”Maksud dari lafad adalah menurut niat orang yang menguacapkannya, kecuali dalam suatu tempat, yaitu dalam sumpah dihadapan qadli, dalam keadaan demikian maka maksud lafad adalah manurut niat qadli”.
وَمَا يُشْتَرَ طُ فِيْهِ التَّعَرُّ ضُ فَاُ فِيهِ مُبْطِلٌ
” Pada suatu amal yang dalam pelaksanaanya disyaratkan kepastian niatnya, maka kesalahan dalam memastiakanya akan membatalkan amal”
KETIGA
الْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِا لشَّكِّ
” Yang sudah diyakini tidak dapat dihapus oleh keragu-raguan”
Al-yaqinu la Yuzalu bisya’ki adalah yang sudah diyakini tidak dapat dihapus oleh keragu-raguan. Maksudnya adalah sesuatu yang telah menyakini tidak dapat digoyahkan oleh sesuatu yang masih meragukan, kecuali yang meragukan itu meningkat menjadi meyakinkan, jadi semua tindakan harus berlandaskan pada yang diyakini.
Dasar kaidah berdasarkan hadis Nabi,
اِذَ اوَ جَدَ اَحَدُ كُمْ فِى بَطْنِهِ شَيْأً فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ اَخَرَ جَ مِنْهُ شَيْءَ اَمْ لَا فَلَا يَخْرُ جَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَى يَسْمَعَ صَوْ تًا اَوْيَجِدَرِيْحًا.
” Apabila seseorang dianara kamu mendapatkan sesuatu didalam perutnya, kemudian sangsi apakah ia telah keluar esatu dari perutnya ataukah belum, maka jangan keluar dari masjid sehingga mendengar suara atau mendapatkan bau ( memperoleh bukti tentang telah batalnya wudhu). HR. Muslim dan Abi Huroyroh RA
اِ ذَ ا سَكَّ اَحَدُ كُمْ فِي صَلَا تِةِ فَلَمْ يَدْ رِ كَمْ صَلَّى أَثَلَا ثًا اَمْ اَرْ بَعًا فَلْيَطْرَ حِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا ا سْتَيْقَنَ .
” Apabila seseorang dari kamu ragu-ragu didalam sholatnya, tidak tahu sudah berapa rakaat yang telah dikerjakan tiga rakaat atau empat rokaat, maka buangkan keragua-raguan itu dan berpeganglah kepada apa yang diyakinkan.” (HR. Tarmidhi RA)
Yang meyakinkan disisni adalah tiga rakaat, karena tiga rakaat adalah seblum empat. Adapun yang dimaksud dengan yakin adalah ” sesuatu yang pasti, dengan dasar dalil (bukti). Syak adalah sesuatu hal yang keadaanya tidak pasti.
Contoh Penerapan kaidahnya,
1. Orag yang telah berwudhu, kemudian datang keraguan apakah ia telah berhadas, dalam hal ini ditetapkan hukum yang telah diyakin, yaitu masih ada wudhu dan belum berhadas.
2. Apabila orang telah mencuci najis akibat jilatan anjing, kemudian ia ragu apakah ia telah mencuci denagn debu ataukah belum, dalam hal ini ditatapkan hukum belum mencuci dengan debu karena yang ia yakini adalah adanya najis.
3. Dua orang berselisih mengenai harga barang yang dirusakkan, maka yang dibenarkan adalah pemiliknya, arena yang asal ia tidak dibebani tambahan.
4. Barang siapa yang ragu-ragu apakah ia telah melakukan sesuatu atau belum, maka hukumnya lebih kuat adalah dia belum melakukan sesuatu.
5. Barang siapa yang yakin telah melakukan sesuatu pekerjaan dan ragu-ragu tenang sedikit banyanya maka dibawa yang sedikit karena itu yang lebih meyainan.
Kaidah yang berkaitan,
الْأَ صْلُ بَقَا ءُ مَا كَا نَ عَلىَ مَا كَا نَ
” Yang pokok/kuat adalah tetap berlakunya apa/hukum yang ada, keadaan yang menurut keadaan semula.”
. أ لْآَ صْلُ بَرَاءَ ةُ الذِّ مَّةِ
” Pada dasarnya manusia adalah bebas dari tanggungan”.
KEEMPAT
اْلمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَيْسِيْرَ
”Kesukaran itu menarik adanya kemudahan”
Dasar kaidah ini adalah firman Allah:
“ Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Allah tidak menghendaki kesukaran bagimu” . )Al-Baqoroh, 180)
”Dan Dia tidak menjadikan untuk kamu suatu kesulitan dalam agama”. ( Al-Hajj.78)
يُسِّرُوْاوَلَا تُعَسِّرُوا
” Mudahkanlah dan jangan mempersulit”.
Adapun sebab-sebab keringanan didalam ibadah dan lain-lain adalah,
1. Bepergian, boleh meng-qhosor dan mejama’ sholat, boleh tidak berpuasa.
2. Sakit, dalam keadaan sakit boleh sholat dengan duduk atau terbaring,tayamum sebagai ganti wudhu, tidak berpuasa dan sebagainya.
3. Terpaksa, dalam keadaan terpaksa orang boleh memakan makananan yang haram, bahkan boleh mengucapkan kata-kata atau berbuat yang mengkafirkan dalam keadaan terpaksa.
4. Lupa, orang terbebas dari dosa karena lupa.
5. Bodoh,
6. Kekurangan.
7. Kesulitan dan ’umumulbalwa, seperti sholat dengan najis yang sukar dihindari.
Contoh Penerapan kaidahnya dan Kaidah yang berkaitan dengan kaidah ini adalah perkataan Imam Syafi’i:
اِذَاضَا ٌقَ اْلآمْرُاِتَسَعَ
” Apabila sesuatu itu sempit, maka hukumnya menjai luas”
Imam Syafi’i pernah ditanya dengan tiga perkara,
1. tentang status hukum sesorang wanita yang tidak mempunyai wali ketika bepergian diantara yang bukan mukhrimnya.
2. Sebuah bejana air yang terbuat dari tanah liat dicampur kotoran bolehkah dipakai untuk berwuhdu.
3. Seekor lalat yang baru saja hinggap dikotoran, kemudian hinggap dipakaian, beliau menjawab bila kakinya kering tidak masalah, tetapi apabila basah gimana?
Dalam ketigahal sola ini beliau menjawab dengan kaidah diatas.
Kebalikan kaidah kaidah diatas adalah:
اِ ذَااتَّسَعَ ا لْامْرُضَاٌقَ
” Apabila sesuatu itu luas (pelaksanaannya mudah), maka menjadi sempit hukumnya”.
Contohnya: Orang yang keadaan biasa (longgar/lapang), sholatnya harus dalam waktu dengan menetapi semua syarat dan rukunnya.
Ibnu Abi Hurairoh berkata: ”Saya meletakan segala sesuatu pada dasar ”
اِذَاضَاقَتْ وَاِتَّسَعَتْ واِذَا نَسْعَتْ ضَا قَتْ
”Bahwa segala sesuatu apabila sempit (sulit dikerjakan) maka hukum pelaksanaannya menjadi longgar, dan apabila longgar, maka menjadi sempit pelaksanaan hukumnya”.
Kekurang sempurnaan dalam sholat karena adanya sesuatu yang memaksa bisa dimaklumi dan jika berlebih-lebihan dalam sholat selagi tidak diperlukan tidak bisa dibenrkan.
KELIMA
الضَّرَرُيُزَالُ
”Kemudlorotan itu harus dihilangkan”
Arti dari kaidah ini menunjukan bahwa kemudhorotan itu telah terjadi dan akan terjadi. Apabila demikian halnya wajib untuk dihilangkan.
Dasar kaidah ini adalah Firman Allah dan Hadist Nabi:
ولاَتُفْسِدُوْافِى الْاَرْضِ
” Dan janganlah kamu sekalian membuat kerusakan dibumu”.
اِنَّ الله لآَيُحِبُّ الَمُفْسِدِيْنَ
” Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang membuat kerusakan”
Sabda Nabi:
لاَضَرَ رَوَلاَ ضِرَارَ
”Tidak boleh membuat kemudlorotan pada diri sendiri dan membuat kemudlorotan pada orang lain”.
Masalah-masalah hukum fiqh yang mencangkup dalam kaidah ini diantaranya adalah,
1. Di Dalam muamalah, mengembalikan barang yang telah dibeli lantaran adanya cacat diperbolehkan.
2. Pada bagian jinayah,agama menentukan hukum qisos, kifarat, menggantin rugi kerusakan, menumpas perlaku kriminal penguasa dholim.
3. Pada bagian munakahat, islam memperbolehkan perceraian yaitu didalam situasi rumah tangga yang tidak teratasi.
Contoh penerapan kaidahnya
1. Dalam keadaan sangat terpaksa maka orang diizinkan melakuan perbuatan yang dalam keadan biasa terlarang, karen abila demikian mungin akan menimbulkan bahaya pada dirinya, akan tetapi sekedar kebutuhannya saja tidak berlebihan, jika berlebihan hukumnya tidak diprbolehan.
2. Boleh memberikan makanan kepada ternak yang sedang kelaparan tanpa seizin pemiliknya.
3. Boleh sang dokter (laki-laki) mengobati dan memeriksa pasien (wanita) pada bagian tubuhnya yang merasa sakit.
4. Tayamum tidak lagi diizinkan karena adanya air sebelum masuk waktu sholat,
5. Izin tidak hadirnya petugas karena sakit, akan batal karena sembuhnya.
ما ابيحللضرو ر ة يقد ربق ر ها
“Apa yang diperbolehkan karena adanya kemudhorotan diukur menurut kadar kemudhorotan”
Kaidah yang berkaitan
الضَّرُوْرَاتُتُبِيْحُ المَحْظُو راتِ
”Kemudlorotan-kemudhorotan itu memperbolehkan hal-hal yang dilarang”
“ Tetapi barang siapa dalam keadaanterpaksa (memakannya)sedangkan ia tak menginginkannya dan tidak pula melampui batas maka tidak ada dosa bagi173)nya”(Al-Baqoroh
“Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)
مَا جَا زَلِعُذْرٍبَطَلَ بِزَولِهِ
“Apa yang diizinkan kerena udzur, hilang keizinan keizinan itu karena hilangnya udzur”
KEENAM
اَلعَا دَةُ مُحْكَمَةٌ
“ Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum”
Dasar kaidah berdasarkan Hadist Mauquf:
مَا رأهُ الْمُسلِمُوْ نَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ ا للهِ حَسَنٌ
”Apa yang dipandang baik oleh orang Islam, maka baik pula disisi Allah”
Sebagian ulama berpendapat bahwa dasar kaidah diatas adalah Firman Allah:
” Dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh”.(Al-A’rof 199)
وَعَا شِرُوهنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ
” Dan bergaullah dengan mereka secara patut”
Ta’rif dari Al-’Aadah dan Al-’Urf hubungannya dengan Hadist
Menurut Al-Jurjany
Al-A’adah adalalah perkataan/perbuatan atau sesuatu yang ditinggalkan berulang-ulang yang dapat diterima secara logis.
Al-’Urf adalah perkataan/perbuatan atau sesuatu yang ditinggalkan berulang-ulang jiwa merasa tenang dalam mengerjakan bisa diterima akal dan diterima oleh tabiat (yang sejahtera). Al-’Urf merupakan Hujjahyang lebuh cepat difahami
Jadi kebiasaan yang bermanfaat dan tidak bertentangnan dengan syara adalah dasar
hukun sehingga seandainy terjadi perselisihan pendapat anatara mereka maka penyelesaianya harus dikembalikan pada adat kebiasaan atau ’urf yang berlaku.sedangkan adat kebaiasaan yang brlawanan dengan nash-nash syara atau bertentangan dengan jiwanya seperti kebiasaan suap, minum minuman keras dan lain-lain tentu tidak boleh dijadikan dasar hukum.
Contoh penerapan kaidah ini
1. 1. Mahar dalam perkawinan
2. Tunangan atau Khitbah.
Kaidaah yang berkaitan
كُلُّ مَاوَرَدَبِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًاوَلاَ ضَا بِطَ لَهُ فِيْهِ وَلاَالُّغَةِ يُرْجَعُ فِيهِ اِلىَ ا لْعُرْفِ
“ Semua yang dating dari syara’ secara mutlak, tidak ada ketentuan dalam agama dan tidak ada dalam bahasa, maka dikembalikan kepaa ‘Urf”
Langganan:
Postingan (Atom)