Qowaid fiqhyah
Pertama
Qaidah Fiqhiyah adalah kaidah-kaidah yang bersifat umum (kulli) yang mengelompokan masalah-masalah fiqh terperinci menjadi beberapa kelompok .
-Kaidah atau pedoman yang memudahkan mengistimbatkan (menyimpulkan) hokum bagi suatu masalah, yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa dibawah satu kaidah.
Fungsi Qowaidh Fiqhiyah adalah sebagai pedoman berfikir dalam menentukan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya,
Tokoh-tokoh Qowaidh Fiqhiyah dan kitabnya
As-Suyuthi Kitabnya Al-Asybah wan Nadhoir Zainal abiding bin Ibrohim bin Nujaim Al-Hanafi (Ibnu Huzaim) Kitabnya Al-Bahrur Roiq syarah Kansud Daqoiq.
KEDUA
ا لْآ مُوُرُبِمَقَا صِدِهَا
”Segala sesuatu (perbuatan) tergantung pada tujuannya”
Dasar kaidah ini Sesuai dengan Firman Allah dan Hadist Nabi, diantaranya,
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam agama dengan lurus”( Al-Bayyinah 5)
“ Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu”. (Al-Imron 145)
اِ نَّمَا الْاَ عْمَا لُ بِا لنِّيَّا تِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَو ى
”Bahwa sesungguhnya segala amal itu hanyalah menurut niat dan bagi sesorang itu hanyalah akan memperoleh apa yang diniatkannya".
ا نَّمَا يُبْعَثُ ا لنَّا سُ عَلَى نِيَّا تِهِمْ
"Sesungguhanya manusia itu akan dibangkitkan (untuk memperoleh balasan) sesuai dengan niat masing-masing".
Dalam setiap prbuatan baik dalam hubungan dengan Allah maupun dengan sesama makhluk nilainya ditentukan oleh niatsrta tujuan yang dilakukannya. Niat merupakan pembeda tingkatan suatu ibadah misalnya ibadah fardu dengan ibadah sunah. Niat harus sudah ada pada permulaan melakukan perbuatan sedangkan tempat niat ada didalam hati. Seorang mu’min niat beramal karena Allah kemudian dia tidak dapat melaksanakannya, dia mendapatkan pahala. Apalagi niat tersebut dilaksanakan.
Contoh Penerapan kaidanya
1. Orang yang sholat berjamaah dengan niat makmum kepada si A kemudian ternyata yang menjadi imam adalah si B, maka tidak sah makmumnya,
2. Orang bersumpah tidak akan berbicara kepada si A, maka sumpahmua hanya berlaku kepada si A akan tetapi kepada selainnya sumpahnya tidak berlaku.
3. Orang yang diberi hadiah minuman kemudian kemudian ia bersumpah tidak akan meminumnya dengan niat tidak semua perberiannya maka ia tidak melanggar sumpahnya seandainya dia menerima makanan atau pakaian perberiannya.
Kaidah yang berkaitan
مَا لَا يُشْتَرَ طُ ا لتَّعَرُّ ضُ لَةُ وَتَفْصِلًا اِذَاعَيَنَهُ وَاَخْطَأَلَمْ يَضُرَّ
’” Sesuatu amal yang dalam pelaksananya tidak disyaratkan untuk menjelaskan/dipastikan niatnya, baik secara garis besar maupun terperinci , kemudian dipastikan dan ternyata salah , maka kesalahan itu tidak membahayaan ) syahnya amal).
مَقَا صِدُ ا للَّفْظِ عَلَى نِيَّةِا للاَّ فِظِ اِلآَّ فِى مَوْ َضِعٍ وَاحِدٍ وَهُوَالْيَمِيْنُ عِنْدَالْقَا ضى فَاِ نَّهَا عَلَى نِيَّةِالقَا ضِى
”Maksud dari lafad adalah menurut niat orang yang menguacapkannya, kecuali dalam suatu tempat, yaitu dalam sumpah dihadapan qadli, dalam keadaan demikian maka maksud lafad adalah manurut niat qadli”.
وَمَا يُشْتَرَ طُ فِيْهِ التَّعَرُّ ضُ فَاُ فِيهِ مُبْطِلٌ
” Pada suatu amal yang dalam pelaksanaanya disyaratkan kepastian niatnya, maka kesalahan dalam memastiakanya akan membatalkan amal”
KETIGA
الْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِا لشَّكِّ
” Yang sudah diyakini tidak dapat dihapus oleh keragu-raguan”
Al-yaqinu la Yuzalu bisya’ki adalah yang sudah diyakini tidak dapat dihapus oleh keragu-raguan. Maksudnya adalah sesuatu yang telah menyakini tidak dapat digoyahkan oleh sesuatu yang masih meragukan, kecuali yang meragukan itu meningkat menjadi meyakinkan, jadi semua tindakan harus berlandaskan pada yang diyakini.
Dasar kaidah berdasarkan hadis Nabi,
اِذَ اوَ جَدَ اَحَدُ كُمْ فِى بَطْنِهِ شَيْأً فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ اَخَرَ جَ مِنْهُ شَيْءَ اَمْ لَا فَلَا يَخْرُ جَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَى يَسْمَعَ صَوْ تًا اَوْيَجِدَرِيْحًا.
” Apabila seseorang dianara kamu mendapatkan sesuatu didalam perutnya, kemudian sangsi apakah ia telah keluar esatu dari perutnya ataukah belum, maka jangan keluar dari masjid sehingga mendengar suara atau mendapatkan bau ( memperoleh bukti tentang telah batalnya wudhu). HR. Muslim dan Abi Huroyroh RA
اِ ذَ ا سَكَّ اَحَدُ كُمْ فِي صَلَا تِةِ فَلَمْ يَدْ رِ كَمْ صَلَّى أَثَلَا ثًا اَمْ اَرْ بَعًا فَلْيَطْرَ حِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا ا سْتَيْقَنَ .
” Apabila seseorang dari kamu ragu-ragu didalam sholatnya, tidak tahu sudah berapa rakaat yang telah dikerjakan tiga rakaat atau empat rokaat, maka buangkan keragua-raguan itu dan berpeganglah kepada apa yang diyakinkan.” (HR. Tarmidhi RA)
Yang meyakinkan disisni adalah tiga rakaat, karena tiga rakaat adalah seblum empat. Adapun yang dimaksud dengan yakin adalah ” sesuatu yang pasti, dengan dasar dalil (bukti). Syak adalah sesuatu hal yang keadaanya tidak pasti.
Contoh Penerapan kaidahnya,
1. Orag yang telah berwudhu, kemudian datang keraguan apakah ia telah berhadas, dalam hal ini ditetapkan hukum yang telah diyakin, yaitu masih ada wudhu dan belum berhadas.
2. Apabila orang telah mencuci najis akibat jilatan anjing, kemudian ia ragu apakah ia telah mencuci denagn debu ataukah belum, dalam hal ini ditatapkan hukum belum mencuci dengan debu karena yang ia yakini adalah adanya najis.
3. Dua orang berselisih mengenai harga barang yang dirusakkan, maka yang dibenarkan adalah pemiliknya, arena yang asal ia tidak dibebani tambahan.
4. Barang siapa yang ragu-ragu apakah ia telah melakukan sesuatu atau belum, maka hukumnya lebih kuat adalah dia belum melakukan sesuatu.
5. Barang siapa yang yakin telah melakukan sesuatu pekerjaan dan ragu-ragu tenang sedikit banyanya maka dibawa yang sedikit karena itu yang lebih meyainan.
Kaidah yang berkaitan,
الْأَ صْلُ بَقَا ءُ مَا كَا نَ عَلىَ مَا كَا نَ
” Yang pokok/kuat adalah tetap berlakunya apa/hukum yang ada, keadaan yang menurut keadaan semula.”
. أ لْآَ صْلُ بَرَاءَ ةُ الذِّ مَّةِ
” Pada dasarnya manusia adalah bebas dari tanggungan”.
KEEMPAT
اْلمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَيْسِيْرَ
”Kesukaran itu menarik adanya kemudahan”
Dasar kaidah ini adalah firman Allah:
“ Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Allah tidak menghendaki kesukaran bagimu” . )Al-Baqoroh, 180)
”Dan Dia tidak menjadikan untuk kamu suatu kesulitan dalam agama”. ( Al-Hajj.78)
يُسِّرُوْاوَلَا تُعَسِّرُوا
” Mudahkanlah dan jangan mempersulit”.
Adapun sebab-sebab keringanan didalam ibadah dan lain-lain adalah,
1. Bepergian, boleh meng-qhosor dan mejama’ sholat, boleh tidak berpuasa.
2. Sakit, dalam keadaan sakit boleh sholat dengan duduk atau terbaring,tayamum sebagai ganti wudhu, tidak berpuasa dan sebagainya.
3. Terpaksa, dalam keadaan terpaksa orang boleh memakan makananan yang haram, bahkan boleh mengucapkan kata-kata atau berbuat yang mengkafirkan dalam keadaan terpaksa.
4. Lupa, orang terbebas dari dosa karena lupa.
5. Bodoh,
6. Kekurangan.
7. Kesulitan dan ’umumulbalwa, seperti sholat dengan najis yang sukar dihindari.
Contoh Penerapan kaidahnya dan Kaidah yang berkaitan dengan kaidah ini adalah perkataan Imam Syafi’i:
اِذَاضَا ٌقَ اْلآمْرُاِتَسَعَ
” Apabila sesuatu itu sempit, maka hukumnya menjai luas”
Imam Syafi’i pernah ditanya dengan tiga perkara,
1. tentang status hukum sesorang wanita yang tidak mempunyai wali ketika bepergian diantara yang bukan mukhrimnya.
2. Sebuah bejana air yang terbuat dari tanah liat dicampur kotoran bolehkah dipakai untuk berwuhdu.
3. Seekor lalat yang baru saja hinggap dikotoran, kemudian hinggap dipakaian, beliau menjawab bila kakinya kering tidak masalah, tetapi apabila basah gimana?
Dalam ketigahal sola ini beliau menjawab dengan kaidah diatas.
Kebalikan kaidah kaidah diatas adalah:
اِ ذَااتَّسَعَ ا لْامْرُضَاٌقَ
” Apabila sesuatu itu luas (pelaksanaannya mudah), maka menjadi sempit hukumnya”.
Contohnya: Orang yang keadaan biasa (longgar/lapang), sholatnya harus dalam waktu dengan menetapi semua syarat dan rukunnya.
Ibnu Abi Hurairoh berkata: ”Saya meletakan segala sesuatu pada dasar ”
اِذَاضَاقَتْ وَاِتَّسَعَتْ واِذَا نَسْعَتْ ضَا قَتْ
”Bahwa segala sesuatu apabila sempit (sulit dikerjakan) maka hukum pelaksanaannya menjadi longgar, dan apabila longgar, maka menjadi sempit pelaksanaan hukumnya”.
Kekurang sempurnaan dalam sholat karena adanya sesuatu yang memaksa bisa dimaklumi dan jika berlebih-lebihan dalam sholat selagi tidak diperlukan tidak bisa dibenrkan.
KELIMA
الضَّرَرُيُزَالُ
”Kemudlorotan itu harus dihilangkan”
Arti dari kaidah ini menunjukan bahwa kemudhorotan itu telah terjadi dan akan terjadi. Apabila demikian halnya wajib untuk dihilangkan.
Dasar kaidah ini adalah Firman Allah dan Hadist Nabi:
ولاَتُفْسِدُوْافِى الْاَرْضِ
” Dan janganlah kamu sekalian membuat kerusakan dibumu”.
اِنَّ الله لآَيُحِبُّ الَمُفْسِدِيْنَ
” Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang membuat kerusakan”
Sabda Nabi:
لاَضَرَ رَوَلاَ ضِرَارَ
”Tidak boleh membuat kemudlorotan pada diri sendiri dan membuat kemudlorotan pada orang lain”.
Masalah-masalah hukum fiqh yang mencangkup dalam kaidah ini diantaranya adalah,
1. Di Dalam muamalah, mengembalikan barang yang telah dibeli lantaran adanya cacat diperbolehkan.
2. Pada bagian jinayah,agama menentukan hukum qisos, kifarat, menggantin rugi kerusakan, menumpas perlaku kriminal penguasa dholim.
3. Pada bagian munakahat, islam memperbolehkan perceraian yaitu didalam situasi rumah tangga yang tidak teratasi.
Contoh penerapan kaidahnya
1. Dalam keadaan sangat terpaksa maka orang diizinkan melakuan perbuatan yang dalam keadan biasa terlarang, karen abila demikian mungin akan menimbulkan bahaya pada dirinya, akan tetapi sekedar kebutuhannya saja tidak berlebihan, jika berlebihan hukumnya tidak diprbolehan.
2. Boleh memberikan makanan kepada ternak yang sedang kelaparan tanpa seizin pemiliknya.
3. Boleh sang dokter (laki-laki) mengobati dan memeriksa pasien (wanita) pada bagian tubuhnya yang merasa sakit.
4. Tayamum tidak lagi diizinkan karena adanya air sebelum masuk waktu sholat,
5. Izin tidak hadirnya petugas karena sakit, akan batal karena sembuhnya.
ما ابيحللضرو ر ة يقد ربق ر ها
“Apa yang diperbolehkan karena adanya kemudhorotan diukur menurut kadar kemudhorotan”
Kaidah yang berkaitan
الضَّرُوْرَاتُتُبِيْحُ المَحْظُو راتِ
”Kemudlorotan-kemudhorotan itu memperbolehkan hal-hal yang dilarang”
“ Tetapi barang siapa dalam keadaanterpaksa (memakannya)sedangkan ia tak menginginkannya dan tidak pula melampui batas maka tidak ada dosa bagi173)nya”(Al-Baqoroh
“Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)
مَا جَا زَلِعُذْرٍبَطَلَ بِزَولِهِ
“Apa yang diizinkan kerena udzur, hilang keizinan keizinan itu karena hilangnya udzur”
KEENAM
اَلعَا دَةُ مُحْكَمَةٌ
“ Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum”
Dasar kaidah berdasarkan Hadist Mauquf:
مَا رأهُ الْمُسلِمُوْ نَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ ا للهِ حَسَنٌ
”Apa yang dipandang baik oleh orang Islam, maka baik pula disisi Allah”
Sebagian ulama berpendapat bahwa dasar kaidah diatas adalah Firman Allah:
” Dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh”.(Al-A’rof 199)
وَعَا شِرُوهنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ
” Dan bergaullah dengan mereka secara patut”
Ta’rif dari Al-’Aadah dan Al-’Urf hubungannya dengan Hadist
Menurut Al-Jurjany
Al-A’adah adalalah perkataan/perbuatan atau sesuatu yang ditinggalkan berulang-ulang yang dapat diterima secara logis.
Al-’Urf adalah perkataan/perbuatan atau sesuatu yang ditinggalkan berulang-ulang jiwa merasa tenang dalam mengerjakan bisa diterima akal dan diterima oleh tabiat (yang sejahtera). Al-’Urf merupakan Hujjahyang lebuh cepat difahami
Jadi kebiasaan yang bermanfaat dan tidak bertentangnan dengan syara adalah dasar
hukun sehingga seandainy terjadi perselisihan pendapat anatara mereka maka penyelesaianya harus dikembalikan pada adat kebiasaan atau ’urf yang berlaku.sedangkan adat kebaiasaan yang brlawanan dengan nash-nash syara atau bertentangan dengan jiwanya seperti kebiasaan suap, minum minuman keras dan lain-lain tentu tidak boleh dijadikan dasar hukum.
Contoh penerapan kaidah ini
1. 1. Mahar dalam perkawinan
2. Tunangan atau Khitbah.
Kaidaah yang berkaitan
كُلُّ مَاوَرَدَبِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًاوَلاَ ضَا بِطَ لَهُ فِيْهِ وَلاَالُّغَةِ يُرْجَعُ فِيهِ اِلىَ ا لْعُرْفِ
“ Semua yang dating dari syara’ secara mutlak, tidak ada ketentuan dalam agama dan tidak ada dalam bahasa, maka dikembalikan kepaa ‘Urf”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar